Senin, 21 Oktober 2013

NEWS <> Jaksa Tuntut Hukuman Tinggi untuk Fathanah karena Pernah Dihukum 2 Kali




Jakarta - Total jumlah tuntutan jaksa untuk terdakwa Ahmad Fathanah adalah 17 tahun 6 bulan penjara. Ada empat alasan mengpa jaksa menuntut Fathanah dengan hukuman seberat itu.

Penuntut umum pada KPK, Rini mengurai empat alasan tersebut. Menurut Rini, perbuatan yang dilakukan Fathanah justru di saat negara sedang menyatakan genderang perang terhadap korupsi. Selain itu, korupsi secara terorganisir yang dilakukan Fathanah dalam kasus suap impor daging sapi merugikan peternak lokal.

"Berakibat pada pelanggaran hak ekonomi para peternak lokal untuk memasok kebutuhan daging dalam negeri," papar Rini saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (21/10/2013).

Selain itu, Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq dianggap lebih memihak pada pengusaha-pengusaha impor. Mereka berusaha membantu pengusaha untuk bisa mendapatkan izin impor.

Dan yang paling akhir, Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda. Yang pertama di tahun 2005, Fathanah dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia. Sedangkan tahun 2008, Fathanah terjerat kasus illegal traficking di Australia.

Fathanah akan menyiapkan pembelaan untuk menyanggah dasar tuntutan jaksa KPK. "Mesti ada pembelaan kita tentang tipikor. Harus ada pembuktian terbalik (untuk TPPU,red)," imbuhnya.

Dalam dakwaan korupsi, Fathanah dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan.

Fathanah dinilai jaksa terbukti menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini adalah imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

"Uang yang diterima terdakwa diperuntukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan atas kuota impor yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya," kata jaksa Siswanto.

Somber : http://news.detik.com/read/2013/10/21/190250/2391549/10/jaksa-tuntut-hukuman-tinggi-untuk-fathanah-karena-pernah-dihukum-2-kali?9911012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar